
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dinilai tidak bijak

Yogyakarta (ANTARA) - Rencana penerapan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging melalui Permenkes dinilai sebagai kebijakan yang tidak bijak karena berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas terhadap industri hasil tembakau nasional, kata Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan rokok, tetapi juga mengancam petani tembakau, buruh pabrik, UMKM, pedagang kecil, hingga sektor distribusi dan percetakan yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.
"Industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penyumbang besar penerimaan negara melalui cukai," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Data tahun 2025 menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau mencapai lebih dari Rp230 triliun. Namun, jika penyeragaman kemasan diterapkan dan memicu meningkatnya rokok ilegal, negara diperkirakan dapat kehilangan penerimaan hingga puluhan triliun rupiah per tahun.
Selain itu, industri hasil tembakau tercatat berkaitan dengan sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga buruh linting rokok yang sebagian besar merupakan pekerja perempuan.
Waljid menilai penyeragaman kemasan juga berpotensi melemahkan identitas merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI). Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan daya saing produk legal dan memperbesar peluang beredarnya rokok ilegal karena konsumen kesulitan membedakan produk resmi dan ilegal.
"Kalau semua kemasan dibuat seragam, maka produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar," ujarnya.
Selain mengancam investasi dan potensi PHK, kebijakan itu dinilai akan berdampak berantai pada sektor lain seperti logistik, perdagangan retail, percetakan, hingga pertanian tembakau di berbagai daerah.
Meski pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menekan angka perokok pemula dan memperkuat kampanye kesehatan, berbagai pihak meminta agar regulasi disusun secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, tenaga kerja, dan keberlangsungan industri nasional.
"Oleh karena itu, kami menolak dengan tegas atas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan di atur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," tutur Waljid.
Pewarta : SP
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
