
Pakta Konsumen Nasional minta dilibatkan dalam pembahasan regulasi pertembakauan

Yogyakarta (ANTARA) - Pakta Konsumen Nasional (PakNas) meminta kehadiran negara dalam melibatkan partisipasi dan perlindungan konsumen dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan pertembakauan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah.
Ketua Umum PakNas Ary Fatanen dalam Rembuk Konsumen Nasional di Ruang Literasi, Yogyakarta, Minggu sore, mengatakan Kementerian Kesehatan telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut dia, salah satu dalam regulasi pertembakauan tersebut mendorong penyeragaman kemasan rokok, namun proses penyusunan hingga pembahasan RPMK tersebut tidak melibatkan konsumen.
"Perlindungan konsumen adalah salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum yang demokratis. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum hingga hak partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi masyarakat," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan prinsip UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terkait RPMK yang mendorong penyeragaman kemasan rokok, konsumen sebagai pihak yang terdampak langsung harus dilibatkan, dan diakomodir aspirasinya.
Dia mengatakan, PakNas telah melakukan survei dengan melibatkan 1.700 konsumen berusia 21 tahun ke atas guna menangkap realita dan respon konsumen terhadap rancangan regulasi pertembakauan termasuk dorongan penyeragaman kemasan rokok polos.
"Hasilnya, 91,4 persen konsumen menolak rancangan aturan penyeragaman rokok, dan minta dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ini," katanya.
Hasil survei juga menunjukkan 88,8 persen konsumen khawatir rokok ilegal semakin marak apabila aturan kemasan rokok polos diterapkan, sebab merasa ada pemaksaan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, yang akhirnya akan melanggar hak konsumen.
"Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, PakNas berharap penyusunan regulasi pertembakauan harus dilakukan komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk konsumen di dalamnya.
"Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara," katanya.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayub Torry Satriyo Kusumo menekankan pengambil kebijakan wajib melibatkan unsur masyarakakat. Regulator harus mengubah pola pikirnya terkait partisipasi masyarakat.
"Pembentuk undang-undang harus mengubah mindset-nya. Seringkali masyarakat yang diundang adalah unsur yang tidak tahu pokok permasalahan, sekadar mengundang saja, yang penting sisi administrasi prosedural terpenuhi. Yang terdampak justru tidak diajak," katanya.
Dia mengatakan, padahal dalam lingkup perlindungan hak konsumen, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsinya.
"Kemasan rokok polos bertentangan dengan ini. Negara harus juga melihat aspek non-hukum ketika menyusun peraturan, harus dilihat juga aspek sosial dan ekonominya. Pemerintah harus benar-benar hadir, harus bijaksana dalam membuat regulasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta Soma Baskoro menyebutkan bahwa identitas rokok sangat penting untuk membedakan rokok legal dan ilegal.
"Penting bagi kami untuk mengedukasi konsumen membedakan ciri rokok legal dan ilegal. Selama ini rokok legal itu 90 persen berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sampai hari ini, kami telah memberantas 1,4 miliar batang rokok ilegal," katanya.
Pewarta : HRI
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
