Logo Header Antaranews Jogja

Menhub masih tunggu finalisasi perpres tarif ojol 8 persen

Selasa, 23 Juni 2026 09:02 WIB
Image Print
Pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). Aksi yang diikuti oleh pengemudi ojek daring se-Jawa Tengah itu menuntut tarif yang adil dan transparan, perlindungan serta keamanan kerja, penolakan terhadap opsen pajak, serta penolakan terhadap praktik aplikator yang dinilai kapitalistis. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen.

Menurut dia, proses finalisasi aturan tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah perpres tersebut resmi difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku.

"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

Adapun ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski demikian, hingga saat ini aturan itu belum diterapkan di lapangan. Potongan yang diterapkan oleh sejumlah aplikator masih mencapai sekitar 20 persen.



Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026