Logo Header Antaranews Jogja

Kejari Yogyakarta terima pelimpahan kasus kekerasan Daycare Aresha

Rabu, 24 Juni 2026 19:03 WIB
Image Print
Konferensi pers pelimpahan berkas perkara kekerasan anak yang terjadi di Daycare Yogyakarta oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Rabu (24/6/2026) (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan serta penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.

"Kejari Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare," kata Kepala Kejari (Kajari) Yogyakarta Hartono pada konferensi pers di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi barang bukti serta alat bukti lain yang diserahkan penyidik bersama para tersangka.

Barang bukti, alat bukti, dan keterangan para tersangka tersebut akan menjadi dasar jaksa penuntut umum dalam pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Setelah tahap dua, tim jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi korban maupun tersangka," ujar Hartono.

Hartono mengatakan Kejari Yogyakarta akan menangani perkara tersebut secara transparan dan akuntabel karena menjadi perhatian publik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Rizky Adrian mengatakan penyidik menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan perkara itu dalam waktu 60 hari.

"Selama 60 hari penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Yogyakarta dengan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak," kata Rizky.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026