Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Gunungkidul sigap amankan pembangunan lewat jalur hukum

Rabu, 24 Juni 2026 21:35 WIB
Image Print
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Budhi Purwanto menandatangani Nota Kesepahaman bantuan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlaku selama dua tahun ke depan di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Yogyakarta, Rabu (24/6). ANTARA/HO-Pemkab Gunungkidul

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bergerak cepat mengamankan jalannya program pembangunan daerah lewat jalur hukum, dengan resmi memperpanjang kerja sama bantuan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Langkah proaktif tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlaku selama dua tahun ke depan.

"Kerja sama ini juga menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama dan sosialisasi sebagai upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, di Gunungkidul, Rabu.

Ia menjelaskan bentuk kerja sama yang terjalin mencakup bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, serta pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion (LO) dan legal assistance (LA).

"Kemudian tindakan hukum lain guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau aset negara," katanya.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud gotong royong dalam pembangunan Bumi Handayani sekaligus memastikan setiap langkah pembangunan berjalan di atas koridor hukum yang benar.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dan setiap jengkal aset daerah terjaga demi kesejahteraan masyarakat," kata Endah.

Ia mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Gunungkidul turut membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menghindari kebijakan yang berisiko hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Budhi Purwanto mengatakan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) salah satunya memberikan bantuan hukum dalam proses pembangunan daerah melalui pendampingan kepada OPD dan pejabat kalurahan.

"Pendampingan itu supaya terhindar dari kesalahan administratif dalam pelaksanaan program pemerintah," kata Budhi.

Ia mencontohkan sinergi antara Kejari dan Pemkab Gunungkidul, antara lain membantu penyelesaian piutang daerah dengan tingkat keberhasilan mencapai 84 persen sepanjang Januari hingga Juni tahun ini.

JPN, lanjut dia, bertindak sebagai kuasa hukum dalam penagihan piutang pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya mengimbau kepada para pejabat daerah untuk tidak ragu memberikan dokumen formal yang diperlukan karena kerahasiaan dalam ranah hukum perdata sangat dijaga dan berbeda dengan ranah pidana," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026