Logo Header Antaranews Jogja

LPSK telaah permohonan pelindungan korban penyekapan di Bandung

Rabu, 24 Juni 2026 21:40 WIB
Image Print
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati (ANTARA/HO-LPSK)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelaah permohonan pelindungan dari keluarga perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan kekerasan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Jakarta, Rabu, mengatakan penelaahan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan bagi korban dan keluarganya.

"Saat ini permohonan tersebut akan dilakukan penelaahan untuk mengetahui lebih jauh kebutuhan pelindungan," katanya saat dikonfirmasi.

LPSK telah memberikan pelindungan darurat kepada korban dan menjadwalkan koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung.

LPSK menyatakan prihatin atas dugaan kekerasan dan penyekapan yang dialami korban.

Sementara itu, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap tersangka berinisial TH alias Taufik Hidayat di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditempatkan sendiri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas dan berada dalam pengawasan petugas.

Penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta melengkapi proses penyidikan.

"Kami melibatkan beberapa ahli, termasuk ahli kejiwaan, agar memiliki data awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka," kata Rudi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK telaah permohonan pelindungan korban penyekapan di Bandung



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026