
Komisi III DPRD Kulon Progo minta pihak ketiga perbaiki SDN Bugel

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pihak kontraktor pelaksana proyek relokasi SD Negeri Bugel untuk segera memperbaiki kerusakan bangunan baru yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Hal tersebut mengemuka menyusul temuan sejumlah kerusakan fisik pascapeninjauan langsung yang dilakukan oleh jajaran Komisi III DPRD Kulon Progo ke lokasi sekolah tersebut.
"Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi SD Negeri Bugel yang telah selesai melaksanakan pembangunan relokasi pada tahun anggaran 2025," kata Anggota DPRD Kulon Progo Dewi Nugraheni di Kulon Progo, Kamis.
Dewi memaparkan bahwa berdasarkan surat perjanjian kontrak, proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Mita Mita Mandiri. Namun, dalam inspeksi lapangan, dewan menemukan adanya sejumlah kerusakan serta ketidaksesuaian hasil pengerjaan.
Beberapa temuan di antaranya mencakup kerusakan pada pengerjaan keramik atau lantai di beberapa titik, malfungsi pada sejumlah fasilitas bangunan, serta penggunaan material yang disinyalir tidak sesuai perencanaan.
"Kami berharap segera ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, terlebih dari pihak perencana. Ke depan, perencanaan perbaikan harus melibatkan semua pihak yang seharusnya dilibatkan, disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya harus memenuhi spesifikasi yang semestinya," ujar Dewi menekankan.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Pancar Topodriyo menyoroti adanya kelemahan dalam tahap perencanaan yang kerap mengabaikan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, penyusunan rencana sering kali menggunakan data yang tidak diperbarui berkala atau kurang mempertimbangkan kendala nyata.
"Akibatnya, program tidak selalu sesuai kebutuhan maupun potensi lokal. Sejak awal, proyek SD Bugel ini sudah menghadapi hambatan keterlambatan karena kontraktor tidak segera mengeksekusi Surat Perintah Kerja (SPK), di samping masalah ketersediaan lahan baru maupun aspek sosial," kata Pancar.
Ia juga menyayangkan minimnya keterbukaan pengawas lapangan dari Dinas Pendidikan (Diknas) dan pemangku kepentingan lokal. Hal ini memicu ketidakrapian hasil akhir, termasuk persoalan estetika bangunan. "Misalnya jendela sudah menggunakan aluminium, tetapi pintunya malah dari kayu, serta pengerjaan yang kurang rapi," ucapnya.
Kritik tajam juga dilayangkan oleh Anggota DPRD Kulon Progo lainnya, Tukijan. Ia mendesak kontraktor segera membenahi kerusakan dan menyayangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan optimal sehingga memicu pengerjaan di bawah spesifikasi standar.
Kondisi bangunan baru yang cepat rusak ini memicu keresahan pihak sekolah. Menurut informasi dari pihak guru, gedung tersebut baru saja ditempati pada Januari, namun saat ini posisi genting sudah tampak ambles dan beberapa bagian plafon pecah.
"Saat kami melakukan pemantauan, sekolah mengkhawatirkan keselamatan para siswa, terutama saat terjadi hujan, karena struktur atap berpotensi ambrol dan plafon jebol, sehingga dapat mencederai aktivitas belajar mengajar di dalam kelas," katanya.
Surat Peringatan Dinas Pendidikan
Merespons kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo telah melayangkan surat peringatan resmi kepada Direktur CV Mita Mita Mandiri selaku penyedia jasa konstruksi. Surat peringatan tersebut diterbitkan menyusul hasil survei lapangan terakhir pada 22 Juni 2026, yang menegaskan status proyek saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan merinci sedikitnya 10 poin kerusakan dan ketidaksesuaian yang harus segera ditangani.
Sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 77.7, pihak kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah pemberitahuan diterbitkan.
Jika rekanan terbukti tidak memulai pekerjaan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen per hari dari nilai biaya perbaikan kerusakan yang ditemukan (SSUK Pasal 70.4.f).
Pemerintah daerah mengimbau kontraktor untuk segera mengerahkan segala sumber daya demi menuntaskan perbaikan. Apabila kewajiban pemeliharaan cacat mutu ini diabaikan, kontraktor terancam sanksi pemutusan kontrak sepihak serta sanksi daftar hitam (blacklist) sesuai Pasal 77.6 SSUK.
Adapun jangka waktu masa pemeliharaan proyek ini dapat ditambahkan selama 1 (satu) bulan menjadi total 210 hari kalender jika kewajiban perbaikan belum rampung hingga akhir masa pemeliharaan awal.
Pewarta : STR
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
