
Polres Bantul tangkap mantri bank BUMN yang diduga korupsi KUR

Yogyakarta (ANTARA) - Polres Bantul menangkap seorang mantri salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Unit Sanden yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp711 juta.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza di Bantul, Kamis, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AIIM (37), seorang perempuan yang bekerja sebagai mantri di salah satu bank BUMN, di Bantul.
"Tersangka pada tahun 2021 memprakarsai KUR kepada 252 nasabah dengan plafon sekitar Rp7,6 miliar, kemudian pada tahun 2022 kepada 437 nasabah dengan nilai sekitar Rp14 miliar," kata Achmad.
Menurut dia, audit telah dilakukan terhadap 29 nasabah yang terdiri atas 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes Rakyat, dan dua nasabah Kredit Cepat yang diprakarsai tersangka AIIM.
"Audit dilakukan berdasarkan surat permohonan audit atas indikasi fraud dari kantor cabang bank di Bantul dan Surat Perintah RAO (Regional Audit Office) Yogyakarta perihal surat perintah investigasi di bank yang dimaksud," katanya.
Dari hasil audit, lanjut Achmad, terungkap bahwa AIIM memanfaatkan referral calon debitur dari pihak ketiga atau calo, dan dokumen permohonan kredit diserahkan kepada calo tersebut.
"Mantri diindikasikan melakukan perubahan kode pos alamat nasabah dan tempat usaha fiktif," kata Achmad.
Ia juga mengungkapkan sebagian realisasi kredit digunakan oleh calo dan terdapat biaya sebesar 10 persen yang dibebankan oleh calo.
Achmad menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi serta penyitaan dokumen dan alat bukti, diketahui bahwa prakarsa kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan aturan.
"Bahkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711 juta," katanya.
Achmad merinci setidaknya ada tiga modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya melalui calo atau pihak ketiga, yakni melakukan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah yang faktanya tidak melakukan pinjaman.
"Kedua, meminta orang untuk melakukan pinjaman dan meminta fee dari hasil pencairan kredit tersebut," katanya.
Tersangka, lanjut Achmad, juga meminta identitas berupa KTP dari calon korban untuk digunakan dalam proses pinjaman.
Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan orang lain, maka polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini," kata Achmad.
Atas perbuatannya, AIIM disangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP yang baru.
"Ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
