
Polres Bantul sita 270 botol minuman keras ilegal dalam operasi di tiga lokasi

Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran Polres Bantul menyita sebanyak 270 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang dilaksanakan di tiga lokasi di Kapanewon Kretek, Bantul, dan Sewon pada Kamis (25/6) malam.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Jumat, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran polsek di wilayah hukum Polres Bantul untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
"Operasi di titik pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kretek pada pukul 22.30 di salah satu toko miras berjejaring di Kapanewon Kretek," katanya.
Menurut Rita, petugas menemukan 180 botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal, ratusan botol miras tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kretek sebagai barang bukti.
"Pemilik toko berinisial GWS (24) sudah kami mintai keterangan dan dilakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku," kata Rita.
Operasi di titik kedua, lanjut Rita, dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Bantul pada pukul 23.00 di kawasan Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dan mengamankan 60 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut," ujarnya.
Polisi juga telah mendata puluhan botol miras tersebut dan memperoleh informasi bahwa pemiliknya berinisial HK (28).
"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul," kata Rita.
Sementara itu, operasi di titik terakhir dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon di kawasan Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, pada malam yang sama.
"Hasil pengecekan di lokasi ditemukan sembilan botol minuman beralkohol oplosan berukuran 600 mililiter," katanya.
Rita mengatakan polisi juga telah mendata penjual di toko miras tersebut yang berinisial P (45) dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan.
"Total ada 270 botol minuman beralkohol tanpa izin yang kami amankan dari tiga lokasi berbeda, seluruh barang bukti sudah kami bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rita.
Ia mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi membantu mengungkap peredaran miras ilegal di wilayah Bantul.
Rita menegaskan seluruh jajaran kepolisian akan terus menggelar operasi miras ilegal sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul.
"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin," katanya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
