
Satpol PP Gunungkidul sita 159 ribu batang rokok ilegal selama 2026

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menyita sebanyak 159.060 batang rokok ilegal dalam operasi yang dilaksanakan selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Sumarno di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari empat kali operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Juni tahun ini.
"Kami baru empat kali menggelar operasi, kalau tidak salah," katanya.
Ia mengatakan operasi tersebut menyasar pengecer di warung hingga toko grosir yang menjual rokok ilegal setelah dilakukan pemetaan terhadap lokasi penjual maupun tempat penyimpanannya.
"Tempat penyimpanannya juga kami petakan, kalau lokasi penyimpanannya bisa kami amankan, mestinya peredaran di tingkat bawah juga akan berkurang karena distribusinya ikut berkurang," kata Sumarno.
Menurut dia, operasi terakhir pada bulan ini dilaksanakan bersama Bea Cukai Yogyakarta pada Kamis (18/6) dengan menyasar sejumlah lokasi di Kapanewon Playen.
"Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua toko dan dari dua tenaga penjual (sales)," ujarnya.
Sumarno mengatakan tren yang ditemukan di lapangan menunjukkan sebagian besar rokok ilegal yang dijual pengecer ada yang non pita cukai, namun ada juga yang menggunakan pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Jadi, kadang-kadang ada rokok yang menggunakan pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Ia menilai maraknya peredaran rokok ilegal antara lain dipicu oleh harganya yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal.
Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat penjual memperoleh keuntungan lebih besar, sementara pembeli mendapatkan harga yang lebih ekonomis.
"Tapi ini membuat persaingan usaha antarpenjual menjadi tidak sehat," kata Sumarno.
Menurut dia, pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi berupa denda sekitar tiga kali lipat dari nilai rokok yang ditemukan, dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
"Kami selalu menggandeng Bea Cukai, kemudian besaran sanksinya dihitung berdasarkan nilai cukainya," katanya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
