Logo Header Antaranews Jogja

Satpol PP Bantul amankan 4.076 batang rokok ilegal selama Juni

Minggu, 28 Juni 2026 19:03 WIB
Image Print
Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan pendataan saat operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di salah satu toko di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Rabu (23/6/2026). (ANTARA/HO-Satpol PP Bantul)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengamankan sebanyak 4.076 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam dua kali operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang digelar selama Juni 2026 di sejumlah wilayah di kabupaten tersebut.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati di Bantul, Minggu, mengatakan operasi pertama dilaksanakan pada Selasa (9/6), dengan sasaran Kapanewon Jetis dan Imogiri.

"Di wilayah Kapanewon Jetis, petugas memeriksa salah satu toko dan menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80 batang jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)," katanya.

Ia mengatakan atas temuan tersebut penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan dan pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

"Di wilayah Imogiri ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.060 batang pada toko pertama dan sebanyak 420 batang pada toko kedua dengan jenis SKM berbagai merek," ujarnya.

Menurut dia, total barang bukti rokok ilegal yang diamankan dalam operasi di Jetis dan Imogiri mencapai 1.560 batang.

"Kami juga menyosialisasikan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Hartati.

Ia mengatakan operasi kedua dilaksanakan pada Rabu (23/6) dengan sasaran Kapanewon Pundong dan melibatkan Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, serta Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul.

"Petugas memeriksa tiga toko dan berhasil menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.060 batang pada toko pertama," katanya.

Di toko kedua ditemukan 756 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek, sedangkan di toko ketiga petugas menemukan 700 batang rokok ilegal jenis SKM.

"Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 2.516 batang telah dilakukan penindakan dan pencegahan oleh Bea Cukai Yogyakarta," ujarnya.

Hartati mengatakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Total selama bulan Juni ada sekitar 4.076 batang rokok ilegal yang telah diamankan," kata Hartati.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026