
Pemkab Bantul fasilitasi sertifikasi halal reguler ke 32 pelaku UMKM

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPP) memfasilitasi 32 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal reguler secara gratis sebagai upaya memperluas jaminan kehalalan produk pangan daerah.
Ketua Tim Kerja Sumber Daya Industri Dinas KUKMPP Kabupaten Bantul Heri Saptono di Bantul, Senin, mengatakan jumlah produk UMKM di Bantul yang telah mengantongi sertifikat halal pada tahun ini, baik melalui skema self declare maupun reguler, mencapai lebih dari 23.000 produk atau sekitar 20 persen dari total UMKM yang ada.
"Mungkin sudah bisa dikatakan kalau 23.000 itu sekitar 20 persen mungkin sudah sampai kita. Itu hitungan kasar saya ya," kata Heri.
Menurut dia, tidak seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikat halal karena sebagian bergerak di sektor non-pangan, namun pemerintah daerah saat ini masih memprioritaskan percepatan sertifikasi halal bagi produk pangan.
"Tetapi ada halal yang non-pangan juga, misalnya kosmetik atau pakaian itu juga perlu disertifikasi halal, tapi kita masih mengejar UMKM yang pangan," katanya.
Ia menjelaskan sertifikasi halal melalui skema self declare berbeda dengan skema reguler, karena pada self declare pelaku usaha mikro cukup menyatakan produknya halal tanpa melalui pemeriksaan secara mendalam dan umumnya diperuntukkan bagi produk yang sejak awal menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan halal.
"Kalau self declare, UMKM hanya menyatakan bahwa produknya halal, tidak ada supervisi yang mendetail terhadap produknya, tidak memerlukan audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ujarnya.
Menurut Heri, verifikasi skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melalui pendampingan lapangan dan umumnya diterapkan pada produk yang telah masuk dalam positive list Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Seperti keripik pisang, pada dasarnya sudah halal, tinggal kita cek minyak gorengnya saja," katanya.
Sementara itu, sertifikasi halal reguler melalui tahapan yang lebih komprehensif, meliputi pendampingan, pemeriksaan dokumen, audit laboratorium dan lapangan oleh auditor LPH, supervisi halal, sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.
"Kalau yang reguler ada supervisi halal, berlaku untuk semua jenis produk, termasuk obat-obatan, kosmetik, dan makanan dengan proses produksi kompleks atau menggunakan bahan kritis (potensial tidak halal)," katanya.
Ia mengatakan fasilitasi sertifikasi halal reguler tersebut diperuntukkan bagi industri kecil menengah (IKM) pangan dengan pendampingan mulai dari sosialisasi, pemeriksaan, hingga pemenuhan kelengkapan perizinan sampai sertifikat halal diterbitkan.
Menurut Heri, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen karena memberikan kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM.
"Intinya adalah perlindungan konsumen. Konsumen pasti akan lebih nyaman ke produk yang sudah ada label halal-nya dan dia akan kembali ke produk yang sama," katanya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus sertifikasi sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang diperdagangkan.
"Artinya, produk halal ini kan menjadi wajib, jadi pemerintah mewajibkan halal pada bulan Oktober dan mau tidak mau semua UMKM kita harus berlabel halal," katanya.
Meski demikian, Heri mengakui tingkat kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal masih relatif rendah karena sebagian pelaku usaha merasa produknya tetap diminati konsumen meski belum memiliki sertifikat halal.
"Jadi mereka merasa belum perlu, 'ngene wis payu', seperti itu. Nah, itu kesulitan kita di situ," ujarnya.
Ia menambahkan proses pengurusan sertifikasi halal saat ini relatif mudah karena BPJPH masih menyediakan kuota sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.
"Sebenarnya kalau mengurusnya itu relatif mudah karena menurut informasi dari BPJPH lewat self declare-nya, di DIY ini masih tersedia 6.000 gratis," kata Heri.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
