Logo Header Antaranews Jogja

Hakim ringkas vonis Nadiem yang setebal 1.146 halaman

Selasa, 30 Juni 2026 12:47 WIB
Image Print
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak membacakan seluruh dokumen putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai 1.146 halaman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan putusan yang telah disusun secara lengkap tersebut nantinya dapat diakses oleh para pihak setelah proses verifikasi dan penandatanganan selesai dilakukan.

"Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami verifikasi dan tanda tangan," ujar Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan majelis hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang terdiri atas 122 halaman serta amar putusan. Sementara itu, dokumen putusan lengkap berjumlah 1.146 halaman dan kemungkinan akan diunggah melalui sistem e-Berpadu.

Baca juga: PN Jakpus perketat pengamanan jelang vonis Nadiem Makarim

Menurut Purwanto, keputusan untuk tidak membacakan seluruh isi putusan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata dia.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan.

Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan "Chrome Device Management" (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.

Baca juga: Nadiem Makarim jalani sidang putusan kasus korupsi Chromebook

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dalam program tersebut.

Perkara itu turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem: Saya dapat khilaf tapi tak ada benih korupsi dalam diri saya







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim ringkas vonis Nadiem yang setebal 1.146 halaman



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026