Logo Header Antaranews Jogja

Polda DIY ungkap modus korupsi Rp1,74 miliar eks Lurah Condongcatur

Selasa, 30 Juni 2026 17:49 WIB
Image Print
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menunjukkan denah Kapling Persil 184 yang menjadi lokasi dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh mantan Lurah Condongcatur saat rilis kasus di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap modus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,74 miliar.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Haris Munandar Hasyim di Yogyakarta, Selasa, mengatakan tersangka R telah ditahan di Markas Polda DIY sejak Senin (29/6).

"Dasar kami melakukan penindakan terhadap perkara ini, yaitu dari laporan polisi Nomor LP/A/14/V/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 5 Mei 2025," katanya.

Haris menjelaskan saat masih menjabat sebagai lurah pada periode 2021–2023, R diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi yang berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman.

Lahan tersebut dibagi menjadi beberapa kapling yang kemudian disewakan kepada 17 penyewa.

"Tanah ini disewakan kepada 17 penyewa dengan luas (keseluruhan) 1.980 meter persegi," katanya.

Ia menjelaskan harga sewa setiap kapling bervariasi, antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk masa sewa lima tahun.

"Oleh penyewa kemudian didirikan bangunan secara pribadi untuk tempat tinggal," ujar Haris.

Selain rumah tinggal, sejumlah kapling juga dimanfaatkan sebagai Balai RW dan ruang terbuka hijau (RTH).

"Penyewa diberitahu bahwa setelah lima tahun, (sewa) bisa diperpanjang," katanya.

Haris menegaskan proses penyewaan tanah kas desa tersebut dilakukan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Ia mengungkapkan total uang sewa yang diterima tersangka R sekitar Rp1,3 miliar dan setelah mengetahui adanya penyelidikan dari kepolisian, seluruh uang tersebut dikembalikan kepada masing-masing penyewa.

"Ketika tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa," kata Haris.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut sejumlah Rp1.740.213.500.

"Tanah kas desa itu kan tidak boleh untuk tempat tinggal, bangunan yang ada di sana nanti akan kita tindak lanjuti setelah putusan pengadilan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dengan pidana minimum sesuai ketentuan pasal yang disangkakan serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta hingga kategori VI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026