Logo Header Antaranews Jogja

Pakar Hukum sebut pelibatan masyarakat prinsip dasar pembentukan peraturan

Selasa, 30 Juni 2026 19:01 WIB
Image Print
Diskusi Rembuk Konsumen Nasional "Konsumen vs Kebijakan Negara: Rancangan Kemasan Rokok Polos dan Ancaman Maraknya Rokok Ilegal" di Yogyakarta. (Foto Rembuk Konsumen Nasional)

Yogyakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayub Torry Satrio Kusumo menyatakan pelibatan masyarakat merupakan prinsip dasar pembentukan perundang-undangan supaya masyarakat tidak hanya menjadi objek pasif dari regulasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," katanya pada diskusi Rembuk Konsumen Nasional "Konsumen vs Kebijakan Negara: Rancangan Kemasan Rokok Polos dan Ancaman Maraknya Rokok Ilegal" di Yogyakarta.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan kemasan polos tidak mengurangi hak konsumen untuk mengenali produk yang mereka gunakan," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan kekhawatiran terbesar petani saat ini adalah menurunnya serapan hasil tembakau bila pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan restruktif yang tertuang dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Hasilnya tentu akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen," katanya.

Kondisi tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha petani, karena industri hasil tembakau selama ini menjadi penyerap utama hasil panen. Selain itu berpotensi mengganggu rantai ekonomi pertembakauan yang melibatkan buruh tani, pelaku usaha pengolahan, hingga sektor pendukungnya.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan kemasan polos berpotensi mengancam keberlangsungan kehidupan jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri hasil tembakau.

"Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan rokok, tetapi juga dapat menekan mata pencaharian buruh linting, pekerja pabrik, petani tembakau dan cengkih, hingga pelaku usaha pendukung lainnya yang menjadi bagian dari rantai industri hasil tembakau," katanya.

Dia mengatakan, apabila kebijakan tersebut melemahkan industri hasil tembakau legal, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih padat karya.

Oleh karena itu, Waljid mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik yang memuat rencana penerapan kemasan polos seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan.

Tetapi juga memperhitungkan dampak terhadap perlindungan lapangan kerja dan keberlangsungan sumber penghasilan jutaan buruh yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," katanya.

Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.760 responden, menunjukkan 91 persen konsumen rokok menyatakan tidak diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat dalam proses penyusunan regulasi terkait produk tembakau.

"Kemudian sebanyak 78,6 persen responden merasa hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsumen masih diposisikan sebagai objek kebijakan, meskipun jumlahnya mencapai sekitar 69 juta orang atau hampir sepertiga penduduk Indonesia.

"Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum menerapkan kebijakan kemasan polos, sebab ada kekhawatirkan bahwa kemasan polos membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal.

"Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," katanya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta Soma Baskoro mengatakan kemasan polos dapat menambah tantangan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, sebab identitas produk itu menjadi salah satu unsur yang membantu aparat maupun masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.

"Kalau identitasnya berkurang, tentu akan menyulitkan proses identifikasi. Ini bisa mengurangi kekuatan kami dalam menertibkan peredaran rokok ilegal," katanya.

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan, pemerintah perlu memastikan identitas dasar produk, seperti merek, identitas pabrik, dan informasi pita cukai, tetap tercantum pada kemasan, agar tidak berdampak terhadap pengawasan.

"Karena meningkatnya peredaran rokok ilegal pada akhirnya juga dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau," katanya.



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026