
KY pantau sidang kasus penyekapan perempuan di Bandung

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim untuk memantau proses persidangan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Sesuai kewenangan KY akan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung," kata Wakil Ketua KY Desmihardi usai acara diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana di Jakarta, Selasa.
Desmihardi menyebut, kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan tersebut terbilang sadis dan menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami merasa cukup prihatin terhadap kasus ini. Kasus ini memang merusak rasa kemanusiaan kita, sadis," ujarnya.
Desmihardi mengatakan pemantauan akan dilakukan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan KY akan mencermati pemenuhan hak-hak korban, sikap hakim dalam memimpin persidangan, serta jalannya pemeriksaan perkara.
"Kami memantau proses persidangannya. Apakah hak-hak korban juga sudah terpenuhi? Bagaimana sikap hakim dalam memimpin jalannya persidangan dan menjalani proses pemeriksaan perkara ini? Tentunya kami akan melakukan pemantauan," katanya.
Terkait kemungkinan persidangan digelar tertutup, Desmihardi mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Meski demikian, apabila persidangan berlangsung tertutup, KY akan meminta izin kepada pengadilan agar tetap dapat menjalankan fungsi pemantauan sesuai kewenangannya.
"Nanti tentunya kami sesuai dengan kewenangan kami akan meminta agar bisa melakukan pemantauan terhadap proses persidangan ini, sehingga kami dapat memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui proses peradilan," ujar Desmihardi.
Kasus tersebut menimpa perempuan berinisial YTR yang diduga disekap oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama tiga tahun di sebuah rumah kos di Bandung. Korban diduga mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan wajahnya mengalami kerusakan dan tidak lagi dapat berjalan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY pantau sidang kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
