Logo Header Antaranews Jogja

Dirut BPJS Kesehatan: Suntikan Rp20 triliun cair setelah regulasi sah

Selasa, 30 Juni 2026 19:54 WIB
Image Print
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam peluncuran aplikasi Rehab 3.0 di Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan suntikan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dicairkan setelah regulasi ditandatangani.

"Dana tersebut dapat dicairkan apabila terdapat regulasi yang menyatakan kondisi defisit aset telah memenuhi ketentuan. Jika regulasi tersebut telah ditandatangani, pencairan diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Harapannya, dana tersebut bisa diterima paling cepat bulan depan atau paling lambat pada Agustus 2026," kata Prihati Pujowaskito di Jakarta, Selasa.

Tanpa adanya intervensi tambahan, menurutnya, BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Juli 2027 sebelum mengalami gagal bayar.

"Sebaliknya, apabila intervensi dilakukan, operasional dapat diperpanjang dan keberlanjutan program tetap terjaga hingga tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Pujo, sapaannya, mengakui kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang menunjukkan rasio klaim mencapai 108 persen, yang artinya pengeluaran lebih besar dibandingkan penerimaan. Namun kondisi defisit tersebut bukan merupakan persoalan baru.

"Situasi serupa telah dialami sejak sekitar tahun 2018–2019. Defisit tersebut bukan disebabkan oleh kepemimpinan direksi saat ini. Oleh karena itu fokus utama BPJS adalah menjaga keberlanjutan melalui penguatan risk pooling (pengelolaan risiko bersama), pendanaan yang kuat, pengendalian mutu dan biaya (quality and cost control), serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta," paparnya.

Ia mengemukakan hingga saat ini BPJS Kesehatan terus mengupayakan keberlanjutan program-program peningkatan kualitas layanan pembiayaan kesehatan dan belum mempertimbangkan kemungkinan adanya kenaikan iuran akibat defisit yang terjadi.

BPJS Kesehatan juga meluncurkan inovasi Rehab 3.0 untuk mempermudah peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat membayar secara lebih fleksibel.

"Kami meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya," tutur Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS Kesehatan: Suntikan Rp20 triliun cair setelah regulasi sah



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026