Logo Header Antaranews Jogja

Pemda DIY: Pemanfaatan Tanah Kalurahan harus patuhi peraturan gubernur

Selasa, 30 Juni 2026 20:00 WIB
Image Print
ilustrasi - Kejati DIY menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman berinisial S, Kamis (11/9/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya.  ANTARA/HO-Kejati DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) mengingatkan para lurah dan masyarakat agar mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan/ Tanah Kas Desa (TKD) menyusul munculnya kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman.

Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru DIY Topaz Mardiarto, di Yogyakarta, Selasa, mengaku prihatin atas dugaan kasus korupsi pemanfaatan TKD yang menjerat mantan Lurah Condongcatur tersebut.

"Kami merasa prihatin dan harapannya kasus ini menjadi yang terakhir," kata Topaz.

Menurut dia, Dispertaru menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan serta siap mendukung aparat penegak hukum apabila diperlukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Dispertaru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Kami dan Polda DIY bersinergi terutama dalam mengimbau pelaksanaan pemanfaatan TKD yang sudah ada aturannya melalui Pergub 34 Tahun 2017 dan sekarang menjadi Pergub 24 Tahun 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan sosialisasi aturan tersebut terus dilakukan agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh apabila ingin memanfaatkan TKD atau Tanah Kalurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harapannya masyarakat paham apabila mau memanfaatkan TKD atau tanah kalurahan itu sudah ada aturannya, Pergub itu harus dipatuhi karena aturannya sudah tegas dan jelas," katanya.

Topaz menambahkan menyikapi sejumlah kasus penyimpangan pemanfaatan TKD di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna TKD, serta para pamong dan pejabat kalurahan mengenai aturan pemanfaatan tanah tersebut.

"Pergub ini berlaku di 392 kalurahan yang tersebar di empat kabupaten di DIY," katanya.

Selain sosialisasi, Dispertaru juga melakukan pemetaan serta pendampingan berdasarkan skala prioritas, khususnya terhadap kalurahan yang memiliki TKD dengan nilai ekonomi tinggi.

"Kami melakukan pemetaan prioritas terhadap kalurahan yang memang TKD-nya punya nilai ekonomis tinggi, pasti kami lebih gencar mendampinginya," ujar Topaz.

Ia mengatakan kalurahan yang masuk kategori berisiko tinggi akan mendapatkan pendampingan secara lebih intensif.

Menurut dia, tidak semua persoalan pemanfaatan TKD berujung pada proses pidana karena sebagian di antaranya hanya berkaitan dengan aspek administratif.

"Tidak semua permasalahan TKD berujung pada pidana, ada juga yang tidak sesuai administratif juga kami dampingi," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026