
Polda DIY periksa 31 saksi kasus dugaan gangguan ibadah di GMS Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam penyidikan kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Kabupaten Bantul.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan," kata Ihsan.
Menurut dia, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyidik menetapkan tersangka.
"Jadi, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa merupakan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian saat dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah terjadi.
"Ada dari pihak GMS, kemudian juga dari Front Jihad Islam (FJI) sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota (kepolisian) di TKP," katanya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah guna mengetahui proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.
"Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan, khususnya terkait mengenai proses keberadaan GMS di lokasi," kata Ihsan.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Upaya mengganggu atau membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan karena memang ini ada pasalnya," ujarnya.
Ihsan menjelaskan terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam persoalan GMS Bantul.
Pertama, terkait proses perizinan kegiatan peribadatan yang hingga kini masih berproses.
"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," katanya.
Kedua, kata dia, berkaitan dengan dugaan intimidasi maupun upaya pembubaran kegiatan peribadatan yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, kemudian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama," ujar Ihsan.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
