
Polda DIY akan hadirkan saksi ahli dugaan malapraktik RSUD Prambanan

Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menghadirkan saksi ahli dalam penanganan kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Selasa, mengatakan proses klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus berlangsung karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Sudah ada 14 yang telah dilakukan klarifikasi karena ini masih tahap penyelidikan ya," katanya.
Menurut Ihsan, klarifikasi dilakukan untuk mendalami keterangan para pihak serta memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sebanyak 14 orang yang telah dimintai klarifikasi terdiri atas keluarga korban, pihak rumah sakit, dan pihak klinik.
"14 itu dari keluarga korban, kemudian juga dari pihak rumah sakit, termasuk dari klinik," ujarnya.
Ia menjelaskan penyidik belum menghadirkan saksi ahli karena saat ini masih fokus melengkapi keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor beserta seluruh data pendukung yang diperlukan.
"Nanti setelah semuanya lengkap baru kita nanti akan memanggil saksi ahli," katanya.
Polda DIY merencanakan pemanggilan saksi ahli pada awal Juli, namun jadwal tersebut masih bersifat tentatif karena bergantung pada ketersediaan waktu ahli yang akan dimintai keterangan.
"Yang pasti ahli lah, ahli kedokteran kalau ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu kan kedokteran ya," ujar Ihsan.
Ia menegaskan Polda DIY berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara tersebut secara cepat agar memberikan kepastian hukum yang jelas sesuai tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Nah kita kepastiannya dulu, biar jelas apakah ini ada tindak pidananya atau tidak," katanya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
