
Polresta Banyumas tetapkan eks pegawai bank tersangka pemalsuan surat

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk menipu sejumlah nasabah.
"Sudah, sudah jadi tersangka pemalsuan surat," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak bank terkait adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik.
Baca juga: Polresta Banyumas fokus pulihkan kerugian korban investasi bodong
Baca juga: PWRI Banyumas dukung proses hukum kasus penipuan pensiunan
Berdasarkan penyidikan, lanjut Petrus, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya menegaskan.
Dalam pemeriksaan, tersangka N mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Tersangka N juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2021 dan uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya serta juga memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.
Petrus mengatakan dalam kasus pemalsuan surat tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen palsu, formulir SA AGF, serta hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya pemalsuan tanda tangan.
"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Banyumas tetapkan eks pegawai bank tersangka pemalsuan surat
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
