
MPR: Revisi UU Sisdiknas jadi momentum perbaikan pendidikan inklusif

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai momentum percepatan transformasi pendidikan yang benar-benar inklusif.
Pada Forum Diskusi Denpasar 12 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu, Lestari memaparkan bahwa konsep pendidikan inklusif harus dimaknai secara luar biasa, yakni sebagai sebuah sistem yang mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, tanpa terkecuali kelompok rentan maupun penyandang disabilitas.
"Prinsip utamanya adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal, yang tidak bisa mendapatkan pendidikan karena kondisi yang berada di luar kendali mereka sendiri, termasuk di dalamnya kondisi dan hambatan secara fisik," katanya.
Dari sisi payung hukum, Lestari mengapresiasi bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki landasan regulasi yang sangat kuat dan berlimpah, mulai dari UUD NRI 1945, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga UU Sisdiknas itu sendiri.
Meskipun demikian, ia mengajak semua pihak untuk bersikap jujur dalam mengevaluasi implementasi di lapangan, di mana sistem pendidikan nasional yang ada saat ini masih membutuhkan banyak penyempurnaan agar bisa memenuhi harapan inklusivitas tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Lestari, proses pembahasan pembaruan RUU Sisdiknas yang tengah berjalan saat ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk menelaah kembali permasalahan akar rumput dan menemukan solusi kebijakan yang komprehensif.
Lestari juga menyoroti pentingnya merumuskan kembali indikator keberhasilan pendidikan dalam konteks keindonesiaan, agar tidak hanya berfokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem dalam mengakomodasi mereka yang menghadapi hambatan.
Pendidikan inklusif, lanjutnya, bukan sekadar membuka pintu sekolah bagi semua orang, melainkan memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang setara untuk belajar, berkembang, dan mencapai kesuksesan.
"Karena sejatinya, itulah makna keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Lestari Moerdijat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR: Revisi UU Sisdiknas jadi momentum perbaikan pendidikan inklusif
Pewarta : Sean Filo Muhamad
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
