Logo Header Antaranews Jogja

MA perberat hukuman eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa jadi 2 tahun

Kamis, 2 Juli 2026 13:38 WIB
Image Print
Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dari pidana penjara satu tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Selain memperberat pidana penjara, MA juga menaikkan pidana denda dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara," demikian amar putusan MA yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA di Jakarta, Kamis.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yanto dengan anggota Anshori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga: MKH menjatuhkan PTDH kepada Hakim SW terbukti terima suap Rp2 miliar

Melalui putusan itu, MA mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Dalam perkara tersebut, Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Isa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008–2018.

Menurut dakwaan, kerugian tersebut terjadi setelah Isa, saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012, menyetujui produk asuransi ketika kondisi keuangan Jiwasraya telah memburuk.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan serta memperkaya Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Baca juga: Sanksi atas majelis hakim Tom Lembong perbaiki citra peradilan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA perberat hukuman eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa jadi 2 tahun



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026