Logo Header Antaranews Jogja

Roy Suryo jalani sidang praperadilan pada Kamis siang di PN Jaksel

Kamis, 2 Juli 2026 13:49 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menghadiri sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus serupa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis siang.

"Ya hari ini sidang praperadilan saya, jadi harusnya saya sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 09.00 WIB, tapi sidangnya ditunda sampai jam 13.00 WIB," kata Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Roy bersyukur penundaan jadwal sidang itu membuat dirinya bisa menyaksikan sidang perdana sahabatnya, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis pagi sebelum menjalani sidang praperadilan.

"Jadi itulah petunjuk yang tadinya saya sudah pamit bersama Dokter Tifa dan saya kemarin sempat bikin pernyataan berdua dengan Dokter Tifa kami saling membersamai. Pesan saya mohon pamit tidak bisa hadir tapi ternyata malah sudah digariskan lain ya saya bisa hadir," jelas Roy.

Baca juga: Putusan praperadilan penangkapan Roy Suryo di PN Jaksel pada 7 Juli

Roy Suryo tiba di lokasi persidangan pukul 10.28 WIB. Ia datang mengenakan kemeja berwarna biru gelap dan dilapisi jas hitam serta mengenakan celana panjang hitam.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga melayangkan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya. Menurut Roy, proses penangkapan dan penahanan dirinya dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Praperadilannya terkait penangkapan dan juga penahanan. Oke itu saja dulu sampai jumpa nanti sekali lagi terima kasih," ucap Roy.

Perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

Baca juga: Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penangkapan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Roy Suryo jalani sidang praperadilan pada Kamis siang di PN Jaksel



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026