
ATR/BPN menargetkan 87 persen LBS menjadi LP2B untuk kedaulatan pangan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN) Ossy Dermawan menargetkan 87 persen lahan baku sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.
"Penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari," kata Wamen Ossy, di Jakarta, Kamis, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA 2026 oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Untuk tema panel tersebut, yaitu “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”.
ATR/BPN, ujar Ossy, menargetkan 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Wamen Ossy menyatakan, jika kondisi pengurangan lahan sawah terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Perlindungan lahan pertanian tidak lagi cukup mengandalkan regulasi, tapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang, agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif.
"Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," ujarnya pula.
Menurut Wamen ATR/Waka BPN itu, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah aturan terbaru diterbitkan, dalam waktu singkat pemerintah daerah (pemda) mulai merespons dengan mengajukan penetapan LP2B.
Sebelumnya, sudah ada total 73 pemda yang mengajukan SK LP2B. Setelah Surat Edaran Bersama diterapkan, pengajuan SK LP2B langsung meningkat menjadi 93 pemda.
"10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," katanya.
Ia berharap, akan semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B, sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," ujarnya menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ATR/BPN menargetkan 87 persen LBS jadi LP2B untuk kedaulatan pangan
Pewarta : Khaerul Izan
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
