Logo Header Antaranews Jogja

Polisi telusuri aset Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong Banyumas

Jumat, 3 Juli 2026 07:01 WIB
Image Print
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Polresta Banyumas mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dengan menelusuri aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracing) sebagai bagian dari penyidikan TPPU sekaligus untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban.

"Kami tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi. Karena itu kami melanjutkan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Menurut Petrus, hingga saat ini terdapat 16 korban yang telah melapor kepada kepolisian dengan total kerugian sekitar Rp3,3 miliar.

Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan eks pegawai bank tersangka pemalsuan surat

Baca juga: Polresta Banyumas fokus pulihkan kerugian korban investasi bodong

Namun, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan lebih dari 100 orang dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar.

Ia mengatakan tersangka berinisial N alias D merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Dalam penyidikan dugaan TPPU, polisi telah memblokir enam sertifikat hak milik, terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suaminya yang berinisial T.

Penyidik juga menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Petrus, nilai aset yang sedang ditelusuri diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan estimasi awal.

Ia menambahkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka.

"Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan menahannya sejak 7 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, tersangka kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen.









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi telusuri aset Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong Banyumas



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026