
Dinpar pindahkan 21 petugas TPR Parangtritis ikuti kebijakan baru

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memindahkan 21 petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) yang sebelumnya bertugas di TPR Parangtritis ke sejumlah bidang pendukung pariwisata setelah diberlakukannya kebijakan baru terkait pemindahan TPR di kawasan Pantai Selatan Bantul sisi timur.
Kepala Dinpar Bantul Saryadi di Bantul, Jumat, mengatakan seluruh petugas tersebut telah mendapatkan penugasan baru dan tidak ada yang diberhentikan sejak kebijakan itu mulai diterapkan pada Rabu (1/7).
"Tidak ada yang diberhentikan, sebanyak 21 orang petugas TPR Parangtritis dari Dinpar kami tarik semua," katanya.
Menurut dia, para petugas tersebut kini ditempatkan di sejumlah unit pendukung, seperti membantu operasional TPR di kawasan Pantai Selatan sisi barat, memperkuat pekerjaan di kantor Dinpar, hingga mendukung petugas kebersihan di kawasan pantai.
"Ada yang kita tambahkan untuk mendukung pekerjaan di kantor dinas, ada yang kita tambahkan untuk mendukung teman-teman petugas kebersihan di pantai," ujar Saryadi.
Ia menjelaskan pengelolaan retribusi di kawasan Pantai Selatan sisi timur setidaknya ada sembilan titik TPR yang dijaga oleh warga setempat dan kini menjadi kewenangan Pemerintah Kalurahan Parangtritis.
Meski demikian, Saryadi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pada masa awal penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait pemerataan jumlah petugas di setiap titik TPR.
"Saya sudah keliling di setiap TPR di gang-gang itu, karena masih baru, kita sudah bisa melihat bahwa intensitas frekuensi kunjungan di setiap TPR ternyata berbeda-beda," katanya.
Menurut dia, perbedaan tingkat kunjungan tersebut perlu direspons dengan penyesuaian jumlah petugas di masing-masing TPR sehingga penempatan personel dan sarana prasarana tidak disamaratakan.
"Jangan dipukul rata penempatan petugas maupun sarprasnya, misal di TPR di gang yang ramai, orangnya bisa ditambah, sedangkan yang sepi mungkin bisa dikurangi," ujarnya.
Saryadi menambahkan Dinpar Bantul kini hanya berperan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut karena pengelolaan TPR telah menjadi kewenangan Pemerintah Kalurahan Parangtritis.
"Kemarin kita sampaikan, sekarang kan kita hanya bisa melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, bukan mengeksekusi, hasil pengamatan ini kita sampaikan kepada teman-teman dari Pemerintah Kalurahan Parangtritis agar dievaluasi," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan pemindahan TPR dari Jalan Parangtritis adalah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menurutnya, lokasi TPR sebelumnya yang berada di jalan nasional sehingga petugas kesulitan membedakan antara wisatawan dan masyarakat yang hanya melintas menuju daerah lain.
"TPR yang ada di Jalan Parangtritis itu membuat bingung petugas maupun pengunjung, karena sulit dibedakan orang yang mau lewat ke Gunungkidul atau ke mana dengan wisatawan ke Parangtritis," ujarnya.
Saryadi berharap pemindahan TPR dapat mengoptimalkan penerimaan retribusi karena seluruh akses yang menuju objek wisata kini dapat terjangkau, sekaligus mempersempit peluang pengunjung menghindari pembayaran retribusi dengan alasan hanya melintas.
"Kalau dulu masih di Jalan Parangtritis itu kan, ya sebagian orang mungkin juga ada yang enggak jujur, bilangnya mau ke mana tapi praktiknya ke Parangtritis, itu sekarang enggak terjadi lagi," katanya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
