Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul mediasi selisih hubungan karyawan dengan manajemen RSU

Jumat, 3 Juli 2026 17:55 WIB
Image Print
Sejumlah pekerja RSU GM Bantul menggelar unjuk rasa terkait perselisihan hubungan industrial dengan pihak manajemen rumah sakit tersebut, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/6/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memediasi perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen salah satu rumah sakit umum (RSU) berinisial GM di Kabupaten Bantul.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi, di Bantul, Jumat, mengatakan mediasi terakhir yang digelar beberapa waktu lalu belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Hasil mediasi terakhir belum menemui kesepakatan karena pihak RS GM belum bisa memberikan kepastian mengenai tanggal pembayaran," katanya.

Meski demikian, sejumlah poin telah disepakati bersama, di antaranya penetapan tanggal pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Juni 2026 beserta pemenuhan hak-hak karyawan.

"Hanya tanggal realisasi pembayaran dan pesangon itu belum bisa diberi kepastian tanggal dan mekanismenya," ujar Rina.

Ia menyebut sekitar 36 mantan karyawan RSU GM yang terlibat dalam perselisihan karena diduga mereka belum menerima gaji selama empat bulan tersebut.

"Total ada sekitar 36 karyawan yang infonya empat bulan gaji belum dibayar," katanya.

Menurut Rina, pihaknya belum dapat menyampaikan rincian besaran hak yang harus dibayarkan perusahaan karena nominalnya berbeda pada setiap karyawan.

"Karena jabatan dan masa kerjanya kan juga berbeda-beda," ujarnya.

Disnakertrans Bantul, kata dia, akan menggelar mediasi terakhir pada 6 Juli 2026 sesuai ketentuan yang membatasi proses mediasi maksimal 30 hari kerja sejak mediasi pertama.

"Kami akan memfasilitasi mediasi lagi di tanggal 6 Juli, pihak perusahaan keputusannya seperti apa, apakah besok sudah bisa memberikan kepastian atau belum," katanya.

Menurut dia, Disnakertrans Bantul hanya menangani aspek perdata dalam perselisihan hubungan industrial, seperti PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Sementara itu, penegakan hukum terkait aspek pidana menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat provinsi.

"Jadi kalau mereka ingin diproses secara pidana ya melapornya ke pengawas, itu pun tergantung para pihak yang berselisih," ujar Rina.

Ia menjelaskan apabila mediasi terakhir berakhir buntu atau deadlock karena tidak tercapai kesepakatan, Disnakertrans Bantul akan menerbitkan anjuran mediator yang berisi pendapat hukum sebagai dasar penyelesaian.

"Setelah anjuran diterbitkan kita sampaikan kepada para pihak, ada waktu 10 hari menindaklanjuti anjuran tersebut," katanya.

Apabila anjuran diterima oleh kedua belah pihak, tahapan berikutnya adalah penerbitan dokumen Persetujuan Bersama (PB) yang kemudian didaftarkan ke PHI sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

"Apabila ada salah satu pihak yang menolak anjuran, akan kita terbitkan dokumen risalah mediasi," ujar Rina.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026