Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul sita 1.086 butir obat terlarang, amankan dua tersangka

Jumat, 3 Juli 2026 21:12 WIB
Image Print
Barang bukti berupa pil berlogo Y yang disita Polres Bantul dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran obat terlarang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/7). (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Yogyakarta (ANTARA) - Polres Bantul menyita 1.086 butir obat terlarang jenis pil berlogo Y atau yang dikenal sebagai pil sapi yang diduga akan diedarkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan mengamankan dua orang tersangka.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, di Bantul, Jumat, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRS (22) dan MS (21).

"Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MRS (22) dan MS (21), serta menyita total 1.086 butir pil berlogo Y sebagai barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah DIY," kata Rita.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali mengedarkan pil berlogo Y di wilayah Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan setelah mengantongi surat perintah tugas hingga akhirnya berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan.

Tersangka MRS ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Kamis (2/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y," ujar Rita.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus yang berisi 10 plastik klip, masing-masing berisi 100 butir pil.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan tiga plastik klip lain yang berisi total 28 butir pil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRS mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Rita mengatakan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik MRS menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi penjualan pil berlogo Y.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual 100 butir pil berlogo Y kepada seseorang dengan nilai transaksi Rp250 ribu," katanya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian memburu pembeli dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MS, di tempat kerjanya di wilayah Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian sebanyak 100 butir pil dari tersangka MRS," ujar Rita.

Menurut dia, MS tidak hanya membeli pil tersebut untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga menjual sebagian kepada rekan kerjanya. Sebanyak 10 butir pil dijual dengan harga Rp50 ribu.

"Kedua tersangka telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Rita menambahkan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok pil berlogo Y.

"Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026