Logo Header Antaranews Jogja

Babel ekspor 2,9 ton daun manggis ke Inggris

Sabtu, 4 Juli 2026 05:56 WIB
Image Print
Petugas Karantina Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan pemeriksaan daun manggis kering yang akan diekspor ke Ingris di Pangkalpinang, Jumat (3/7/2026). ANTARA/HO/Humas Karantina Babel

Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi ekspor 2,9 ton daun manggis kering ke Inggris, guna memastikan komoditas tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Saat ini komoditas hasil hutan bukan kayu semakin diminati oleh pasar internasional," kata Kepala Karantina Kepulauan Babel, Herwintarti di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan sebelum diberangkatkan diekspor daun manggis kering sebanyak 2.935 kilogram asal Kota Pangkalpinang, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan fisik untuk memastikan komoditas bebas dari OPTK untuk memenuhi persyaratan fitosanitari negara tujuan.

"Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, Karantina menerbitkan Phytosanitary Certificate sebagai dokumen resmi ekspor, sehingga dipastikan tidak akan ada penolakan dari negara tujuan ekspor ini," katanya.

Ia menyatakan daun manggis kering yang ekspor ini senilai Rp146 juta ini diberangkatkan setelah memenuhi seluruh persyaratan karantina dan fitosanitari negara tujuan.

"Ekspor ini menunjukkan semakin besarnya peluang komoditas asal Bangka Belitung untuk bersaing di pasar global, termasuk komoditas nonkonvensional yang memiliki nilai ekonomi tinggi," katanya.

Menurut dia keberhasilan ekspor daun manggis kering ini menjadi bukti nyata dukungan Karantina terhadap hilirisasi dan pengembangan komoditas unggulan Bangka Belitung agar mampu menembus pasar internasional.

“Keberhasilan ekspor daun manggis kering ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar ekspor secara berkelanjutan,” katanya.

Ia mengatakan sebelum diberangkatkan diekspor daun manggis kering sebanyak 2.935 kilogram asal Kota Pangkalpinang, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan fisik untuk memastikan komoditas bebas dari OPTK untuk memenuhi persyaratan fitosanitari negara tujuan.

"Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, Karantina menerbitkan Phytosanitary Certificate sebagai dokumen resmi ekspor, sehingga dipastikan tidak akan ada penolakan dari negara tujuan ekspor ini," katanya.

Ia menyatakan daun manggis kering yang ekspor ini senilai Rp146 juta ini diberangkatkan setelah memenuhi seluruh persyaratan karantina dan fitosanitari negara tujuan.

"Ekspor ini menunjukkan semakin besarnya peluang komoditas asal Bangka Belitung untuk bersaing di pasar global, termasuk komoditas nonkonvensional yang memiliki nilai ekonomi tinggi," katanya.

Menurut dia keberhasilan ekspor daun manggis kering ini menjadi bukti nyata dukungan Karantina terhadap hilirisasi dan pengembangan komoditas unggulan Bangka Belitung agar mampu menembus pasar internasional.

“Keberhasilan ekspor daun manggis kering ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar ekspor secara berkelanjutan,” katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026