
KPK menyita mata uang asing saat OTT Bupati Langkat
Sabtu, 4 Juli 2026 10:26 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
“Ini rinciannya 66.950 dolar Singapura, dan 11.518 ringgit Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
