Logo Header Antaranews Jogja

KPK menyita mata uang asing saat OTT Bupati Langkat

Sabtu, 4 Juli 2026 10:26 WIB
Image Print
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

“Ini rinciannya 66.950 dolar Singapura, dan 11.518 ringgit Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026