Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul segera mendistribusikan seragam sekolah gratis

Senin, 6 Juli 2026 19:44 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/7/2026). Disdikpora Bantul menargetkan distribusi bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP dapat selesai pada awal tahun ajaran baru. ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan distribusi bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dapat selesai pada awal tahun ajaran baru atau hari pertama masuk sekolah.

Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto, di Bantul, Senin, mengatakan program tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa baru kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Tahun ini hanya siswa baru, TK/PAUD belum dapat, baru SD/MI dan SMP/MTs," katanya.

Menurut dia, bantuan seragam sekolah diberikan dalam bentuk kain seragam yang selanjutnya dijahit secara mandiri oleh orang tua atau wali murid.

"Berupa kain, jumlah masih kita hitung berdasarkan murid baru yang sudah diterima sekolah dan mendaftar ulang," ujarnya.

Ia mengatakan proses pengadaan kain seragam saat ini masih berlangsung dan pemerintah daerah menargetkan seluruh bantuan dapat didistribusikan bertepatan dengan dimulainya kegiatan belajar mengajar pada pertengahan Juli.

"Kita upayakan (sudah siap) di tanggal masuk sekolah (pertengahan Juli)," katanya.

Selain menyiapkan distribusi seragam gratis, Disdikpora Bantul juga menegaskan larangan bagi sekolah maupun komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

Menurut Nugroho, pihaknya telah mengajukan draf surat edaran kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sejak pekan lalu sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Saya belum cek lagi apakah sudah ditandatangani Pak Sekda atau belum," ujarnya.

Ia mengatakan surat edaran tersebut pada prinsipnya berisi larangan bagi sekolah maupun komite sekolah untuk menjual seragam ataupun bahan seragam kepada siswa.

"Ya nanti kita lihat dulu yang dilanggar seperti apa," katanya saat ditanya mengenai sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, Nugroho mengatakan praktik penjualan seragam oleh sekolah tidak lagi ditemukan di Kabupaten Bantul karena sepanjang tahun lalu Disdikpora tidak menerima laporan terkait pelanggaran tersebut.

"Tahun kemarin kami tidak menerima laporan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026