Logo Header Antaranews Jogja

Kemkomdigi jelaskan mekanisme registrasi SIM biometrik untuk anak

Selasa, 7 Juli 2026 19:52 WIB
Image Print
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026). ANTARA/Farhan Arda Nugraha

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan mekanisme registrasi kartu SIM baru dengan metode verifikasi biometrik bagi pelanggan anak-anak atau berusia di bawah 17 tahun.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan, pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun dapat mendaftarkan nomor seluler dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan anak dan orang tua.

"Jadi untuk usia di bawah 17 tahun, yang belum memiliki foto wajah yang disimpan di Dukcapil, itu nanti menggunakan NIK anak, kemudian NIK orang tuanya," kata Dany dalam sebuah sesi diskusi di Jakarta Selatan pada Selasa.

Adapun warga negara Indonesia berusia di bawah 17 tahun belum memiliki data kependudukan yang tercatat pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), termasuk biometrik wajah yang direkam saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk elekrtonik (e-KTP).

Karena itu, untuk verifikasi pengenalan wajah, pelanggan anak-anak dapat mendaftar menggunakan foto wajah kepala keluarganya.

Apabila orang tua anak sudah meninggal dunia atau berstatus yatim piatu, registrasi dilakukan menggunakan foto wajah dan NIK walinya.

Dany mengatakan mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh registrasi untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar yang dilakukan masyarakat Indonesia mulai 1 Juli 2026 hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik dan tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan langkah itu diambil sebagai cara pemerintah memproteksi masyarakat dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain yang kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan di ruang siber.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi jelaskan mekanisme registrasi SIM biometrik untuk anak



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026