
DPRD Kulon Progo desak DLH memetakan krisis sampah di perkotaan

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aris Syarifuddin, mendesak dinas lingkungan hidup (DLH) setempat untuk lebih proaktif melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam pengolahan sampah guna mengatasi krisis pembuangan limbah di wilayah perkotaan.
Aris di Kulon Progo, Rabu, menyoroti kondisi mendesak di wilayah perkotaan seperti Wates dan sebagian Pengasih yang saat ini mengalami kesulitan pengelolaan sampah pascapenutupan akses pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Banyuroto.
"Kondisi faktual hari ini, kawan-kawan di perkotaan sudah kerepotan. Bahkan, ada pekerja di sektor persampahan yang sudah mengeluh dan ingin mengundurkan diri karena tidak tahu lagi harus membuang sampah ke mana," ujar Aris.
Menurut Aris, DLH harus segera memetakan asal-usul sampah sebagai langkah mitigasi jangka pendek. Ia menyarankan agar sampah yang berasal dari wilayah perkotaan yang padat tetap diprioritaskan untuk diangkut ke TPA, sementara sampah di wilayah perdesaan harus dikelola secara mandiri di tingkat kalurahan.
Aris menegaskan bahwa kebijakan lama mengenai "sampah berhenti di kalurahan" perlu diaktifkan kembali secara efektif agar beban TPA tidak terlalu berat. Masyarakat di tingkat desa harus didorong untuk mengolah sampah secara mandiri melalui pemilahan.
"Harusnya dipilah. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk, sementara sampah plastik dapat diproses dengan teknik "packing" agar bisa didaur ulang. DLH harus proaktif memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat di kalurahan," tegasnya.
Ia meyakini bahwa dengan penerapan pemilahan yang tepat serta pendampingan yang intensif dari instansi terkait, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, langkah tersebut akan menciptakan kemandirian pengelolaan lingkungan di tingkat tapak.
"Sekali lagi, kuncinya adalah pemetaan asal sampah. Ini mendesak agar persoalan sampah tidak terus menumpuk dan menjadi masalah sosial baru di masyarakat," pungkas Aris.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menyimpulkan efektivitas kebijakan pemilahan sampah organik dan organik yang baru diberlakukan, mengingat aturan ini baru berjalan efektif selama dua hari.
"Kami belum berani merilis angkanya karena masih terus melakukan pendampingan dan edukasi ke masyarakat tentang pemilihan sampah,” kata Ade.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
