Logo Header Antaranews Jogja

Kemenkum DIY fasilitasi harmonisasi 136 peraturan kepala daerah

Rabu, 8 Juli 2026 23:04 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Yogyakarta. Rabu (8/7/2026). Antara/HO-Humas Kemenkum DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama semester satu tahun 2026 telah memfasilitasi harmonisasi sebanyak 40 peraturan daerah dan 136 peraturan kepala daerah di lingkungan pemerintah provinsi DIY.

"Pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penuh Kanwil Kemenkum," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Rabu.

Saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Agung mengatakan harmonisasi regulasi daerah tersebut sangat efektif dalam upaya mencegah lahirnya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kita pastikan bahwa Perda (peraturan daerah) yang dibuat itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lainnya," katanya.

Dengan demikian, kata dia, di DIY tidak ada masalah dalam melakukan harmonisasi, karena semua pemerintah daerah sudah paham pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan Perda dan Perkada.

"Secara umum, tidak ada disharmoni antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang ada di DIY," katanya.

Dia menjelaskan saat ini terdapat 28 sumber daya manusia (SDM) Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum DIY yang terbagi dalam enam zonasi, yaitu zonasi untuk DIY dan lima kabupaten/kota di dalamnya.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan harmonisasi regulasi di DIY sudah berjalan dengan baik, dan berharap kinerja baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ini terus berlanjut dan ditingkatkan.

"Saat ini kami lihat kinerja sudah bagus. Walaupun ada keterbatasan, tetapi dimaksimalkan, dan bukan menjadi hal yang mengurangi semangat, tetapi menjadi dorongan semangat untuk mengabdi, bekerja pada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026