Logo Header Antaranews Jogja

KPK panggil ajudan hingga keluarga Bupati Kuansing nonaktif

Kamis, 9 Juli 2026 14:14 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sopir, ajudan, hingga keluarga Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan saksi yang dipanggil ialah IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, dan GPY selaku keluarga Suhardiman Amby.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, hingga GPY selaku keluarga bupati, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujarnya.

Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi USM.

Pada Rabu (8/7), KPK memeriksa sembilan saksi, yakni Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif.

Juga, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, dan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil ajudan hingga keluarga Bupati Kuansing nonaktif



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026