Logo Header Antaranews Jogja

Ekonom sebut pungutan pajak marketplace bantu tertibkan ekonomi digital

Kamis, 9 Juli 2026 16:34 WIB
Image Print
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/7/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi di "marketplace" atau lokapasar membantu menertibkan ekonomi digital.

Dia menyebut ekonomi digital tumbuh pesat, sementara sebagian transaksi selama ini masih mengandalkan pelaporan mandiri, sehingga tingkat kepatuhannya tidak selalu optimal.

“Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperluas basis pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Yusuf menjelaskan pungutan ini bukan jenis pajak baru. Mekanisme ini hanya mengubah cara pemungutan menjadi lebih otomatis melalui platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

“Dari sisi administrasi, pendekatan ini membuat pengawasan lebih efisien dan mengurangi potensi pajak yang tidak terlaporkan,” katanya pula.

Dari sisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Yusuf menyoroti potensi penyesuaian harga jual akibat perubahan arus kas pengusaha, terutama bagi usaha dengan margin tipis atau kebutuhan modal kerja yang tinggi.

Namun, kata dia lagi, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tidak dikenai pemungutan otomatis, tetapi tetap wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan.

“Artinya, fokus kebijakan ini bukan semata meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak sejak dini,” ujar Yusuf.

Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi, menurut Yusuf. Banyak pelaku UMKM yang masih belum memahami bahwa ini adalah perubahan mekanisme administrasi, bukan tambahan beban pajak.

Oleh sebab itu, Yusuf menggarisbawahi edukasi perlu menjadi prioritas.

“Marketplace perlu dilibatkan untuk menyediakan panduan yang mudah dipahami, sementara sistem DJP harus memungkinkan pedagang memantau pemotongan pajak, mengkreditkan pajak yang telah dipungut, hingga mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran,” ujar dia pula.

Di samping itu, perlindungan data transaksi juga harus menjadi perhatian. Karena marketplace akan membagikan data kepada otoritas pajak, pemerintah perlu memastikan keamanan sistem dan memberikan kepastian bahwa data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Yusuf menuturkan kepercayaan pelaku usaha akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini.

Secara umum, Yusuf menilai pendekatan bertahap yang diterapkan pemerintah sudah cukup tepat.

Ambang omzet Rp500 juta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, sementara pemungutan baru dilakukan melalui empat marketplace terbesar yang memiliki infrastruktur memadai.

“Setelah enam hingga dua belas bulan berjalan, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi berdasarkan data di lapangan untuk melihat dampaknya terhadap kepatuhan, penerimaan negara, maupun keberlangsungan UMKM sebelum memperluas cakupan kebijakan,” katanya pula.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom: Pungutan pajak marketplace bantu menertibkan ekonomi digital



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026