Logo Header Antaranews Jogja

Membenahi tata kelola Tanah Kas Desa usai kasus korupsi di Sleman

Sabtu, 11 Juli 2026 06:00 WIB
Image Print
Polda DIY menahan Lurah Caturtunggal R dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau tanah kalurahan. ANTARA/HO-Ist

Sleman (ANTARA) - Tanah Kasultanan merupakan aset tak ternilai bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai bagian dari kagungan dalem, tanah tersebut bukan sekadar aset fisik, tetapi juga mengandung dimensi historis, kultural, dan spiritual.

Sebagian Tanah Kasultanan itu dimanfaatkan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola pemerintah kalurahan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi pengelolaan TKD justru mencederai nilai luhur yang melekat pada Tanah Kasultanan. 

Kasus di Kalurahan Caturtunggal (2023), Margokaton (2025), dan Condongcatur (2026) menjadi alarm keras bagi tata kelola Tanah Kasultanan di DIY.

Di mana letak kerentanannya hingga tanah kas desa begitu mudah diselewengkan?

Regulasi versus implementasi

Akar masalah dari sengkarut pemanfaatan TKD kerap kali berhulu pada rendahnya pemahaman terhadap regulasi.

Meski tata kelolanya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, implementasinya di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan.

Dalam sejumlah kasus, oknum perangkat kalurahan diduga mengabaikan prosedur perizinan yang melibatkan Panitikismo, Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. 

Proses perizinan yang dianggap panjang sering disebut sebagai alasan, padahal mekanisme tersebut justru dirancang untuk melindungi Tanah Kasultanan dari penyalahgunaan. 

Ketika aturan diabaikan, celah penyalahgunaan menjadi kian terbuka. Kepatuhan terhadap regulasi dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek demi memperoleh keuntungan.

Pada sejumlah kasus, oknum perangkat kalurahan diduga memanipulasi dokumen atau mengubah peruntukan lahan dari pertanian menjadi permukiman atau kawasan komersial tanpa melalui prosedur perizinan.

Tekanan kebutuhan ekonomi kerap menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan TKD. Akibatnya, tanah yang semestinya menjadi aset jangka panjang bagi masyarakat justru dimanfaatkan demi kepentingan segelintir orang.  

Baca juga: Sultan minta kasus penyalahgunaan tanah desa diselesaikan secara hukum

Baca juga: Polisi buka peluang tersangka baru dugaan korupsi TKD Condongcatur



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026