
Saksi kasus korupsi Bupati Pati mengaku tertekan saat BAP

Semarang (ANTARA) - Nur Widayat, saksi kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Pati, Sudewo mengaku tertekan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang 'nggebrak' meja," kata Nur Widayat saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam pemeriksaan, saksi Nur Widayat membantah sejumlah isi BAP, terutama yang berkaitan dengan pemberian uang kepada Sudewo.
Salah satu keterangan saksi yang berbeda dengan BAP yakni tentang penyerahan uang Rp721 juta dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Staf Menhub era BKS dan Dudy diduga menerima uang kasus DJKA dari Sudewo
Baca juga: KPK periksa ASN Kemenhub berinisial MAHH untuk dalami peran Sudewo
Bantahan Nur Widayat juga bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6 yang juga diperiksa sebagai saksi.
Saksi Benard mengaku menyerahkan uang dalam bungkusan kepada Nur Widayat, namun keterangan itu disanggah Nur Widayat yang mengaku tidak pernah menerima uang dari saksi Benard.
Keterangan lain yang juga berbeda dari BAP yakni tentang pemberian sebilah keris kepada terdakwa Sudewo.
Nur Widayat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu juga mengaku tidak pernah memberikan keris kepada Sudewo.
Baca juga: KPK periksa Dirjen Kemenhub Risal Wasal soal peran Sudewo
Baca juga: KPK duga Sudewo intervensi lelang saat jadi anggota Komisi V DPR RI
Keterangan saksi Nur Widayat dibenarkan oleh terdakwa Sudewo dalam persidangan tersebut.
Sudewo juga membantah pemberian Rp450 juta dalam bentuk mata uang dolar AS dari saksi Nur Widayat.yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkertaapian Surabaya.
Ia menyebut uang dolar AS yang disita KPK dari dirinya harus dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan oleh Nur Widayat.
Bupati Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi kasus korupsi Bupati Pati mengaku tertekan saat BAP
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
