Logo Header Antaranews Jogja

Satpol PP Bantul membongkar reklame ilegal di delapan titik

Senin, 27 Juli 2026 19:29 WIB
Image Print
Personel Satpol PP Bantul menertibkan reklame di Perempatan Bejen, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada bulan Juni 2026. ANTARA/HO-Satpol PP Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul membongkar reklame ilegal di delapan titik sepanjang 2026 serta memproses tiga pelanggaran lainnya melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati di Bantul, Senin, mengatakan penindakan dilakukan terhadap reklame komersial yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

"Yang sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran itu ada delapan titik, sedangkan yang diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ada tiga titik," katanya.

Menurut dia, penindakan mencakup baliho maupun spanduk. Reklame yang tidak berizin terlebih dahulu diberikan teguran untuk dibongkar, sedangkan pelanggaran yang bersifat langsung, seperti spanduk melintang di jalan atau dipasang di fasilitas umum, diproses melalui sidang tipiring.

"Untuk spanduk yang melintang di jalan atau ditempel di tempat umum yang jelas melanggar, itu langsung kami yustisi melalui sidang di pengadilan," katanya.

Sri Hartati mengatakan seluruh reklame komersial wajib memiliki izin. Perbedaan ukuran reklame hanya memengaruhi besaran pajak yang dikenakan, bukan kewajiban perizinannya.

Ia menyebut kawasan Perempatan Gedongkuning, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, menjadi lokasi dengan pelanggaran pemasangan reklame terbanyak.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP memberikan surat teguran dengan tenggat waktu satu minggu agar pemilik reklame mengurus perizinan atau membongkar sendiri reklame yang melanggar.

Selain penindakan, Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul terus menyosialisasikan ketentuan perizinan kepada penyelenggara reklame.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026