Logo Header Antaranews Jogja

Kemenkum serahkan penegasan WNI untuk tujuh warga keturunan Filipina

Selasa, 28 Juli 2026 16:12 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo (kedua kiri) menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina, di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (20/7/2026). ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum RI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Bitung, Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.

“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia pun menekankan Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan sehingga setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.

Widodo menyampaikan seluruh proses penegasan status kewarganegaraan dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antar-instansi, serta tanpa dipungut biaya.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan

Penguatan sinergi merupakan komitmen Kemenkum dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status kewarganegaraan.

Adapun penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status WNI diserahkan pada Jumat (24/7). Selama bertahun-tahun, kelompok itu hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas.

Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan.

Melalui program penegasan kewarganegaraan, Widodo menuturkan negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap hak-hak dasar tersebut.

Program dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan melalui program Pasti Ada Solusi, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri.

Dikatakan bahwa negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.

Model penanganan tersebut juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.

Program itu menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum serahkan penegasan WNI untuk tujuh warga keturunan Filipina



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026