Logo Header Antaranews Jogja

Bea Cukai dan Pemda DIY musnahkan barang ilegal hasil penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 20:55 WIB
Image Print
Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY melakukan pemusnahan BMMN adalah satunya berupa minuman beralkohol ilegal dengan cara dituangkan dalam lubang tanah di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Bea Cukai Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan berbagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Satpol PP Provinsi DIY ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat atas pelaksanaan fungsi pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, di Yogyakarta, Selasa.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta serta para pemangku kepentingan lainnya.

Menurut dia barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta memperoleh persetujuan pemusnahan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Khusus terhadap hasil tembakau ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611,99 juta lebih dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307,44 juta lebih," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP di wilayah DIY melalui kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal itu, lanjut dia, sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara.

Adapun barang penindakan lain yang turut dimusnahkan adalah 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler dan 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.

Total nilai barang untuk rokok illegal, MMEA dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910,794 juta dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384,968 juta.

Sementara untuk obat-obatan terlarang, senilai Rp5,61 juta, tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomis barang, melainkan potensi bahaya besarnya terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas SDM, serta beban sosial ekonomi negara.

"Oleh karena itu, estimasi potensi kerugian negara turut memperhitungkan potensi biaya rehabilitasi penyalahguna sebagai salah satu indikator dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat," katanya.

Imam menegaskan pemusnahan barang hasil penindakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dan transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat beredar kembali.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang yang melanggar ketentuan, khususnya rokok ilegal.

"Setiap pembelian barang ilegal akan memperkuat rantai peredaran yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, dan masyarakat secara luas," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026