Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Gunungkidul mempercepat cegah stunting di 10 kalurahan prioritas

Rabu, 29 Juli 2026 19:49 WIB
Image Print
Jajaran Pemkab Gunungkidul bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membahas upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gunungkidul di Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Pemkab Gunungkidul

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berkomitmen mempercepat pencegahan dan penurunan stunting dengan memfokuskan intervensi di 10 kalurahan yang menjadi lokasi prioritas pada 2026.

Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gunungkidul Joko Parwoto di Gunungkidul, Rabu, mengatakan prevalensi stunting di daerah itu menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.

"Berdasarkan data pemerintah daerah, prevalensi stunting turun dari 22,2 persen pada 2023, menjadi 19,7 persen pada 2024, dan kembali menurun menjadi 16,62 persen pada 2025," katanya.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor melalui berbagai program inovatif yang melibatkan masyarakat.

"Namun, masih terdapat ribuan balita yang mengalami stunting, sehingga upaya percepatan penanganan harus terus diperkuat," ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu langkah yang dilakukan pada 2026 adalah menetapkan 10 kalurahan sebagai lokasi prioritas penanganan stunting berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 147 Tahun 2025.

"Sepuluh kalurahan tersebut meliputi Pacarejo, Semanu, Dadapayu, Ngeposari, Semin, Ngalang, Tegalrejo, Hargomulyo, Kemadang, serta Giripurwo," katanya.

Menurutnya, penetapan lokasi prioritas didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain jumlah balita pendek dan sangat pendek, prevalensi stunting, jumlah ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK), prevalensi ibu hamil KEK, angka unmet need, hingga akses rumah tangga terhadap air minum layak.

"Anak-anak yang hari ini kita lindungi dari stunting adalah generasi yang akan menentukan daya saing Kabupaten Gunungkidul di masa mendatang," ujarnya.

Ia menambahkan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul 2025–2029 sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.

Tahun ini, Bupati Gunungkidul juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S) yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui, serta balita usia 0–59 bulan melalui pendataan, penimbangan, pengukuran sesuai standar, verifikasi, pencatatan, dan pelaporan di posyandu.

"TPPS punya tiga agenda utama, yakni kebijakan penanganan stunting, capaian penanggulangan stunting semester I tahun 2026, serta rencana pelaksanaan berbagai intervensi sepanjang tahun 2026," ujarnya.

Menurutnya, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat juga terus diperkuat, salah satunya melalui Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gunungkidul.

"Itu sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Generasi Emas Gunungkidul yang sehat, cerdas, dan bebas stunting," katanya.

Selain itu, Pemkab Gunungkidul juga menggulirkan berbagai inovasi, seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) dan Gerakan Ayah Teladan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong keterlibatan keluarga dalam pencegahan stunting sejak dini guna mencapai target nasional pada 2027.

"Pencapaian target nasional prevalensi stunting di bawah 14 persen pada tahun 2027 harus menjadi tujuan bersama," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026