Logo Header Antaranews Jogja

Menaker: Hubungan industrial harus adaptif hadapi dinamika dunia kerja

Rabu, 29 Juli 2026 20:53 WIB
Image Print
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sambutan dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hubungan industrial perlu terus beradaptasi menghadapi perubahan dan dinamika dunia kerja agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perkembangan teknologi, otomatisasi dan digitalisasi telah mengubah pola kerja sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru.

Oleh karena itu, lanjut dia, perusahaan dan pekerja perlu memiliki kemampuan adaptasi agar tetap mampu menghadapi tantangan industri yang terus berkembang.

Menaker menilai keberhasilan menghadapi perubahan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja.

Hubungan industrial yang matang ia sebut akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta memperkuat daya saing perusahaan.

Selain itu, ia menambahkan peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu berjalan seiring dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif.

“Perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

Dalam upaya membangun hubungan industrial yang lebih berkualitas, ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan.

Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, dan kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.

Pada tahap transformatif, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha.

Di sisi lain, serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” kata Yassierli.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Hubungan industrial harus adaptif hadapi dinamika dunia kerja



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026