Logo Header Antaranews Jogja

Buruh mendatangi DPR mengusulkan RUU Ketenagakerjaan atur PKWT hanya setahun

Kamis, 30 Juli 2026 19:44 WIB
Image Print
Ketua Umum KASBI Sunarno bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI menyampaikan usulan agar revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan mengatur pembatasan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya setahun, untuk selanjutnya bisa menjadi pegawai tetap.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan status pekerja kontrak kini semakin mendominasi berbagai sektor, termasuk outsourcing, pekerja harian lepas hingga magang. Maka pihaknya pun mengusulkan agar masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun atau dua kali kontrak masing-masing enam bulan saja.

"PKWT harus dibatasi. Tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak. Setelah satu tahun, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap," kata Sunarno di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing terhadap pekerja, sedangkan pemborongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu masih dimungkinkan.

"Kalau mengacu pada pidato Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka inilah momentum DPR untuk mewujudkannya melalui revisi UU Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan rangkaian safari politik KBPBI akan terus berlanjut. Setelah menemui sejumlah fraksi, menurut dia, koalisi dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk menyerahkan sekaligus membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan.

"Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," kata Andi.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan usulan dari koalisi buruh itu akan dijadikan bahan bagi Panitia Kerja (Panja) dalam menggodok RUU Ketenagakerjaan. Dia pun berkomitmen bahwa penyusunan regulasi harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar dapat menjawab kebutuhan para pekerja.

"Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan," kata Netty.

Secara resmi, usulan dari KBPBI soal RUU Ketenagakerjaan itu disampaikan melalui draf tertulis. Draf itu disusun oleh KBPBI yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi buruh.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buruh datangi DPR usul RUU Ketenagakerjaan atur PKWT hanya setahun



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026