
Polresta Yogyakarta siapkan dua berkas kasus Daycare Little Aresha

Yogyakarta (ANTARA) - Satreskrim Polresta Yogyakarta menyiapkan dua berkas perkara untuk 19 tersangka yang ditetapkan pada tahap kedua penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait pemisahan berkas perkara tersebut.
"Untuk sesi dua ini kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Nantinya berkas akan di-split menjadi dua," katanya.
Apri menjelaskan, berkas pertama diperuntukkan bagi 14 tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Sementara berkas kedua untuk lima tersangka yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan.
"Di mana berkas pertama nanti untuk tersangka yang melakukan atau turut serta melakukan, kemudian berkas dua yaitu tersangka yang membiarkan," katanya.
Ia mengatakan jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak tersebut mencapai 32 orang, termasuk 13 tersangka yang telah ditetapkan pada tahap pertama penyidikan.
Baca juga: Polresta Sleman evakuasi 11 bayi dari "day care" di Pakem
Baca juga: Mensos minta masyarakat awasi lembaga sosial dan penitipan anak
Menurut Apri, pemberkasan terhadap 13 tersangka tahap pertama dibagi dalam tiga berkas. Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP, sedangkan seorang pengasuh dijerat dengan empat pasal.
Berkas perkara tahap pertama telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Yogyakarta menargetkan pemberkasan terhadap 19 tersangka tahap kedua rampung sebelum masa penahanan berakhir pada 3 September 2026 sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami harapkan sebelum masa penahanan berakhir pada 3 September 2026, berkas sudah lengkap dan dapat kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta," katanya.
Apri menambahkan penyidik terus mempercepat penyelesaian berkas perkara tahap kedua. Pada hari ini, penyidik juga berencana mengirimkan berkas awal atau dummy kepada kejaksaan untuk diteliti.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
