
Kirgistan sahkan UU larangan kremasi jasad

Bishkek (ANTARA) - Presiden Kirgistan Sadyr Japarov menandatangani rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang melarang kremasi jasad di negara itu, kata kantor presiden, Selasa.
"Undang-undang tersebut menghapus ketentuan yang mengizinkan kremasi - pembakaran jasad - serta penguburan dan penguburan ulang guci berisi abu," katanya.
Menurutnya, undang-undang ini bertujuan untuk memperketat regulasi hukum terkait pemakaman dan membedakan antara layanan ritual dan prosedur sanitasi-teknis yang melibatkan material biologis.
Baca juga: Rumah duka di China diisukan kerepotan kremasi jenazah
Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan ini, krematorium hanya dapat digunakan untuk pemusnahan jaringan dan organ manusia yang dihasilkan dari kegiatan medis. Sementara itu, pembakaran jasad, termasuk janin yang digugurkan atau lahir mati dilarang.
Undang-undang ini berlaku sepuluh hari setelah kebijakan tersebut resmi diumumkan.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kirgistan sahkan UU larangan kremasi jasad
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
