
Pemkab Bantul optimalkan kewaspadaan dini cegah bendera nonnegara jelang ke 81 RI

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengoptimalkan peran Tim Kewaspadaan Dini untuk mengantisipasi pemasangan bendera nonnegara menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bantul Yulius Suharta di Bantul, Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan melalui kemitraan dengan Tim Kewaspadaan Dini dan berbagai unsur masyarakat.
"Kami menggandeng masyarakat, pemerintah, dan mitra kerja terkait untuk mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan bisa menimbulkan konflik, terutama terkait dengan wawasan kebangsaan," katanya.
Yulius menjelaskan Tim Kewaspadaan Dini melibatkan Bakesbangpol dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bantul untuk mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di bidang politik, sosial, serta ketertiban masyarakat.
Tim tersebut beranggotakan unsur Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan, Kepolisian Resor (Polres), dan Komando Distrik Militer (Kodim).
Menurut Yulius, hingga kini belum ada informasi mengenai indikasi pemasangan bendera nonnegara yang berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
"Belum ada informasi terkait dengan adanya indikasi seperti tahun lalu, terutama berkaitan dengan bendera," ujarnya.
Ia mengatakan bendera yang sah untuk dikibarkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI adalah Bendera Merah Putih dengan memperhatikan ketentuan yang dilandasi rasa hormat terhadap bendera negara.
Ketentuan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Yulius menjelaskan Bendera Merah Putih tidak disejajarkan dengan bendera lain, kecuali dalam acara kenegaraan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengibarkan bendera selain Bendera Merah Putih apabila tidak berkaitan dengan kegiatan tertentu.
"Tapi kalau tidak ada sebuah event tertentu, memang diharapkan untuk tidak mengibarkan bendera selain daripada Bendera Sang Merah Putih," katanya.
Selain ketentuan tersebut, pemasangan Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di Bantul juga diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul tentang imbauan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada 1-31 Agustus.
Yulius mengatakan surat edaran tersebut disosialisasikan melalui berbagai forum organisasi kemasyarakatan, pembinaan terhadap partai politik, serta media sosial.
Ia berharap organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi menjaga situasi kondusif selama rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Terutama kepada organisasi kemasyarakatan, kami berharap dapat berpartisipasi dalam menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ke-81," katanya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
