
Istana: Rekam jejak jadi alasan Prabowo tunjuk Destry jadi Gubernur BI

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rekam jejak dan kompetensi menjadi pertimbangan utama Presiden Prabowo Subianto menunjuk Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI).
Prasetyo menyebut Destry memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan serta telah dua periode menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan? Rekam jejak beliau yang, ya, mulai dari ilmu sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengalaman Destry selama berkarier di bidang keuangan menjadi salah satu alasan mendasar yang dipertimbangkan Presiden dalam menentukan calon Gubernur BI.
"Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Surpres itu diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke pimpinan DPR RI pada Senin (10/8). Menurut dia, Destry merupakan nama tunggal yang diajukan oleh Presiden untuk menjabat sebagai Gubernur BI.
"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan Surpres terkait pengajuan nama Gubernur BI itu diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Prasetyo sebelumnya menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Rekam jejak jadi alasan Prabowo tunjuk Destry jadi Gubernur BI
Pewarta : Fathur Rochman/Maria Cicilia Galuh
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026
