Logo Header Antaranews Jogja

KPK panggil Kadiv Hubungan Kelembagaan Bulog sebagai saksi

Kamis, 13 Agustus 2026 14:09 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perusahaan Umum Bulog Epi Sulandari (EPS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap EPS selaku Kadiv Perencanaan Operasional dan Data Pangan Perum Bulog pada 2020 sekaligus Kadiv Hubungan Kelembagaan Perum Bulog pada saat ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, Epi Sulandari diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Kadiv Hubungan Kelembagaan Bulog sebagai saksi



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026